Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

3/20/2016
Bagi pemakai asuransi kesehatan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas bantuan pembelian kacamata menjadi hak pasien yang diberikan oleh pihak BPJS. Nominal bantuan yang diberikan ber-variasi menurut kelas asuransi BPJS. Untuk kelas III diberikan bantuan sebesar Rp 100.000, kelas II diberikan bantuan sebesar Rp 200.000 dan kelas I diberikan bantuan sebesar Rp 300.000.


Urutan prosedur untuk mengklaim bantuan pembelian kacamata ini adalah pertama-tama mendatangi Faskes tingkat I sesuai yang tertera di kartu BPJS masing-masing untuk meminta rujukan yang ditujukan kepada Rumah Sakit yang terdapat poli Mata. Selanjutnya adalah pemeriksaan di Rumah Sakit tersebut, dan prosesnya sesuai mengikuti RS yang dipilih. Karena saya memilih salah satu Rumah Sakit Khusus Mata yakni RS Mata Dr “YAP”, proses pemeriksaan cukup lebih detail dan memakan waktu lama.

Setelah pihak Rumah Sakit memeriksa mata dan mengukur ukuran kaca mata dan semua proses telah selesai, kita akan diberi Surat Legalisasi Pelayanan yang menampilkan nominal uang bantuan pembelian kacamata. Surat tersebut digunakan di Optik yang bekerjasama dengan BPJS. Surat tersebut bisa digunakan untuk pembelian frame kacamata dan lensa kacamata ataupun hanya salah satu saja, namun tentunya selisih kelebihan harga dibayar oleh pasien.


Surat legalisasi pelayanan hanya berlaku 1 (satu) bulan setelah dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Demikian pengalaman saya klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.

Share this

Content Creator, Founder @nyetritbareng, Admin @kopi.web.id, 5th Place Winner APWI Kemenpar 2018 & 4th Place Winner APWI Kemenpar 2019.

Related Posts

Previous
Next Post »

Add your comment EmoticonEmoticon